Memperingati Bulan K3 Nasional

Memperingati Bulan K3 Nasional

Memperingati Bulan K3 Nasional

Posting Oleh : Admin TW
Pada 28 Jan 2026 14:22

Bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun pada 12 Januari–12 Februari sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Mengusung tema Bulan K3 Nasional 2026 “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, tema ini menekankan pentingnya pengelolaan K3 yang berbasis keahlian, dapat dipercaya, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan ahli K3. Melalui kolaborasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia. Mengapa K3 Itu Penting? 1. Melindungi nyawa dan Kesehatan pekerja 2. Mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK) serta kerugian pada perusahaan 3. Pulang kerja dengan selamat dan sehat untuk bertemu keluarga Penyebab Umum Kecelakaan Kerja 1. Tidak mengikuti SOP 2. Bekerja terburu-buru / tidak fokus 3. Kondisi tidak aman (unsafe condition) 4. Tindakan tidak aman (unsafe action) 5. Tidak menggunakan APD Kewajiban Pekerja dalam K3 1. Mematuhi SOP dan instruksi kerja 2. Menjaga area tetap rapi (5R/5S) 3. Melaporkan kondisi bahaya, near miss/ hampir celaka serta melaporkan jika terjadi kecelakaan kerja 4. Menggunakan APD sesuai pekerjaan Budaya K3 Budaya K3 dimulai dari peduli terhadap diri sendiri dan orang lain, saling mengingatkan dan tidak menormalisasikan pelanggaran. “Bekerja aman bukan menperlambat pekerjaan, tapi memastikan kita pulang dengan selamat”. Pesan Kunci Bulan K3 Nasional 1. Stop pekerjaan jika tidak aman 2. Keselamatan lebih penting daripada target 3. Saling mengingatkan adalah bentuk kepedulian 4. Budaya K3 dimulai dari diri sendiri 5. Mari Jadikan Bulan K3 Nasional sebagai momentum untuk lebih disiplin, lebih peduli dan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan Referensi: 1. UU No. 1 Tahun 1970 - Keselamatan Kerja 2. UU No. 13 Tahun 2003 - Ketenagakerjaan 3. Kepmenaker Nomor 4 Tahun 2026 – Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional
Disusun: M. Irfan (QHSE Officer – Branch Office)

Tata Wisata

Head Office

Jl Batu Mulia No 29, Rt16/rw7, Meruya Utara, Kec Kembangan, Jakarta, Jakarta, 11620, Indonesia.

Branch Office

Jl. Jenderal Sudirman Blok A No. 5, Kel. Balikpapan Selatan, Kec. Damai Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Hubungi Kami
+62-21-5890-6055 (Head Office)
+62-542-771972 (Branch Office)

Dibuat dengan di Tata Wisata. Delicious Catering

PT Tata Wisata 2025

Zoom Image