Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) merupakan aspek
penting dalam menciptakan
lingkungan kerja yang aman,
sehat, dan produktif. Dalam
operasional catering,
housekeeping (HK), dan
laundry, pekerja setiap hari
berhadapan dengan berbagai
potensi bahaya seperti panas,
benda tajam, bahan kimia,
uap, lantai licin, debu, serta
mesin kerja. Salah satu cara
paling dasar namun sangat
efektif untuk mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit
Akibat Kerja (PAK) adalah penggunaan Alat
Pelindung Diri (APD). Ketidakpatuhan dalam
penggunaan APD masih menjadi salah satu penyebab
utama terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan
operasional.
Pengertian APD
Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang
digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi
bahaya di tempat kerja, baik bahaya fisik, kimia,
biologis, ergonomi, maupun radiasi, sehingga risiko
cedera dan penyakit akibat kerja dapat diminimalkan.
Tujuan Penggunaan APD
• Melindungi pekerja dari cedera langsung di tempat
kerja.
• Mengurangi tingkat keparahan akibat kecelakaan.
• Mencegah penyakit akibat kerja (PAK)
• Meningkatkan produktivitas dan kenyamanan kerja.
• Membentuk budaya kerja yang aman (Safety culture).
Penyebab Ketidakpatuhan Penggunaan APD
• Merasa sudah berpengalaman sehingga mengabaikan
risiko
• Menganggap pekerjaan sebagai pekerjaan ringan dan
tidak berbahaya
• Kurangnya pengetahuan tentang potensi bahaya
• APD terasa tidak nyaman saat diguanakan
• Ukuran atau jenis APD tidak sesuai dengan pekerjaan
• Tekanan pekerjaan atau tuntutan target waktu
• Kondisi lingkungan kerja panas atau sempit
Contoh Kasus tidak patuuh APD di Operasional
(Catering, HK & Laundry)
• Pekerja tidak menggunakan sarung tangan saat
memotong bahan makanan berisiko mengalami luka
potong.
• Tidak menggunakan hairnet dan masker berisiko
mencemari makanan dan membahayakan konsumen.
• Tidak menggunakan sarung tangan saat
membersihkan toilet atau area limbah dapat
menyebabkan iritasi kulit dan infeksi.
• Tidak memakai safety shoes anti-slip berisiko
terpeleset di lantai basah.
• Tidak memakai masker saat terpapar uap bahan kimia
dan debu linen berisiko gangguan pernapasan.
Peran dan Tanggung Jawab Setiap Jabatan
Pekerja:
• Menggunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan dan
potensi bahaya.
• Menjaga APD agar tetap bersih dan layak pakai.
• Melaporkan APD yang rusak atau tidak sesuai.
Leader / Supervisor / Pengawas:
• Memastikan seluruh pekerja menggunakan APD
sebelum pekerjaan dimulai.
• Memberikan contoh kepatuhan penggunaan APD.
• Mengingatkan dan menegur jika terjadi pelanggaran.
Manajemen / Perusahaan:
• Menyediakan APD yang sesuai standar dan risiko kerja.
• Memberikan pelatihan dan sosialisasi K3 secara
berkala.
• Menegakkan aturan K3 secara konsisten.
Strategi Pencegahan Dan Solusi
• Mematuhi seluruh peraturan dan prosedur K3
• Menggunakan APD sesuai standar, fungsi, dan risiko
pekerjaan.
• Melaporkan APD rusak untuk diganti.
• Melakukan Briefing harian (Toolbox Meeting)
• Memastikan APD digunakan sebelum pekerjaan
dimulai.
• Mengeluarkan peringatan kepada pekerja yang
melanggar.
Ketidakpatuhan menggunakan APD bukan hanya
melanggar aturan, tetapi membahayakan nyawa pekerja,
merugikan perusahaan, dan merusak budaya keselamatan.
APD adalah perlindungan terakhir yang wajib dipakai di
setiap kondisi berbahaya.
Referensi:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Permenaker No. 08 Tahun 2010 tentang APD
3. Permenaker No. 05 Tahun 2018 tentang K3
lingkungan kerja
Disusun oleh:
M. Maulana (QHSE Officer Site PTK)
Jl Batu Mulia No 29, Rt16/rw7, Meruya Utara, Kec Kembangan, Jakarta, Jakarta, 11620, Indonesia.
Jl. Jenderal Sudirman Blok A No. 5, Kel. Balikpapan Selatan, Kec. Damai Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
Dibuat dengan
di Tata Wisata. Delicious Catering
PT Tata Wisata 2025