Keselamatan
dan kesehatan kerja
(K3) merupakan
aspek penting
dalam setiap
aktivitas operasional
perusahaan.
Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi
pekerja, perusahaan, serta lingkungan kerja. Sebagian
besar kecelakaan kerja terjadi akibat adanya tindakan
tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe
condition) yang tidak dikenali atau tidak dikendalikan
sejak awal.
1. Apa itu
Unsafe Act (Tindakan Tidak Aman)?Unsafe act adalah perilaku atau tindakan pekerja
yang tidak sesuai dengan prosedur kerja aman dan
berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Contoh unsafe act meliputi:
- Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai
ketentuan.
- Mengabaikan prosedur kerja atau SOP.
- Bekerja terburu-buru dan tidak fokus.
- Mengoperasikan peralatan tanpa kewenangan atau
pelatihan.
- Tidak mematikan peralatan listrik setelah digunakan
- Bercanda atau melakukan aktivitas tidak terkait
pekerjaan di area kerja.
2. Apa itu Unsafe Condition (Kondisi Tidak
Aman)?
Unsafe condition adalah kondisi lingkungan kerja,
peralatan, atau fasilitas yang tidak memenuhi standar
keselamatan dan dapat menimbulkan risiko bahaya.
Contoh unsafe condition meliputi:
- Lantai licin, berlubang, atau tidak rata.
- Penerangan area kerja tidak memadai.
- Peralatan kerja rusak atau tidak layak pakai.
- Kabel listrik terbuka.
- Area kerja tidak rapi dan tidak tertata.
3. Bagaimana Upaya Pengendalian Unsafe Act?
Beberapa upaya pengendalian unsafe act antara lain:
- Menumbuhkan kesadaran dan budaya K3
- Mengikuti pelatihan K3 secara berkala
- Mematuhi seluruh prosedur kerja dan SOP
yang berlaku
- Menggunakan APD sesuai dengan potensi
bahaya pekerjaan
- Bekerja dengan fokus dan tidak terburu-buru
- Saling mengingatkan antarpekerja apabila
melihat tindakan tidak aman
4. Bagaimana Pengendalian Unsafe Condition
(Kondisi Tidak Aman?)
Upaya pengendalian unsafe condition meliputi:
- Menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja
- Tidak menggunakan peralatan yang rusak
atau tidak standar.
- Melaporkan setiap kondisi tidak aman kepada
atasan atau petugas K3.
- Melakukan inspeksi rutin terhadap area kerja
dan peralatan.
- Menghentikan pekerjaan apabila ditemukan
kondisi berbahaya.
5. Penutup
Setiap pekerja memiliki peran penting dalam
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan
sehat. Dengan mengenali serta mengendalikan
unsafe act dan unsafe condition, risiko kecelakaan
kerja dapat diminimalkan. Keselamatan kerja
merupakan tanggung jawab bersama demi
memastikan seluruh pekerja dapat pulang dengan
selamat dan sehat.
Referensi:
1. International Labour Organization (ILO).
Guidelines on
Occupational Safety and Health Management Systems
(ILO-OSH 2001).
2. Occupational Safety and Health Administration
(OSHA).
Hazard Identification and Accident Prevention
Guidelines.
3. Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Disusun:
Nurul Kartika Sari (QHSE & Doc. Control)
Jl Batu Mulia No 29, Rt16/rw7, Meruya Utara, Kec Kembangan, Jakarta, Jakarta, 11620, Indonesia.
Jl. Jenderal Sudirman Blok A No. 5, Kel. Balikpapan Selatan, Kec. Damai Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
Dibuat dengan
di Tata Wisata. Delicious Catering
PT Tata Wisata 2025