Kenali & Kendalikan Unsafe Act & Unsafe Condition

Kenali & Kendalikan Unsafe Act & Unsafe Condition

Kenali & Kendalikan Unsafe Act & Unsafe Condition

Posting Oleh : Admin TW
Pada 28 Jan 2026 14:07

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap aktivitas operasional perusahaan. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja, perusahaan, serta lingkungan kerja. Sebagian besar kecelakaan kerja terjadi akibat adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) yang tidak dikenali atau tidak dikendalikan sejak awal. 1. Apa itu Unsafe Act (Tindakan Tidak Aman)?Unsafe act adalah perilaku atau tindakan pekerja yang tidak sesuai dengan prosedur kerja aman dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Contoh unsafe act meliputi: - Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. - Mengabaikan prosedur kerja atau SOP. - Bekerja terburu-buru dan tidak fokus. - Mengoperasikan peralatan tanpa kewenangan atau pelatihan. - Tidak mematikan peralatan listrik setelah digunakan - Bercanda atau melakukan aktivitas tidak terkait pekerjaan di area kerja. 2. Apa itu Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)? Unsafe condition adalah kondisi lingkungan kerja, peralatan, atau fasilitas yang tidak memenuhi standar keselamatan dan dapat menimbulkan risiko bahaya. Contoh unsafe condition meliputi: - Lantai licin, berlubang, atau tidak rata. - Penerangan area kerja tidak memadai. - Peralatan kerja rusak atau tidak layak pakai. - Kabel listrik terbuka. - Area kerja tidak rapi dan tidak tertata. 3. Bagaimana Upaya Pengendalian Unsafe Act? Beberapa upaya pengendalian unsafe act antara lain: - Menumbuhkan kesadaran dan budaya K3 - Mengikuti pelatihan K3 secara berkala - Mematuhi seluruh prosedur kerja dan SOP yang berlaku - Menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya pekerjaan - Bekerja dengan fokus dan tidak terburu-buru - Saling mengingatkan antarpekerja apabila melihat tindakan tidak aman 4. Bagaimana Pengendalian Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman?) Upaya pengendalian unsafe condition meliputi: - Menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja - Tidak menggunakan peralatan yang rusak atau tidak standar. - Melaporkan setiap kondisi tidak aman kepada atasan atau petugas K3. - Melakukan inspeksi rutin terhadap area kerja dan peralatan. - Menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya. 5. Penutup Setiap pekerja memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan mengenali serta mengendalikan unsafe act dan unsafe condition, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan. Keselamatan kerja merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan seluruh pekerja dapat pulang dengan selamat dan sehat. Referensi: 1. International Labour Organization (ILO). Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems (ILO-OSH 2001). 2. Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Hazard Identification and Accident Prevention Guidelines. 3. Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Disusun:
Nurul Kartika Sari (QHSE & Doc. Control)

Tata Wisata

Head Office

Jl Batu Mulia No 29, Rt16/rw7, Meruya Utara, Kec Kembangan, Jakarta, Jakarta, 11620, Indonesia.

Branch Office

Jl. Jenderal Sudirman Blok A No. 5, Kel. Balikpapan Selatan, Kec. Damai Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Hubungi Kami
+62-21-5890-6055 (Head Office)
+62-542-771972 (Branch Office)

Dibuat dengan di Tata Wisata. Delicious Catering

PT Tata Wisata 2025

Zoom Image